PEMERINTAH Desa Lebaksiu Kidul

Kec. Lebaksiu
Kab. Tegal - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Portal Resmi Pusat Informasi Desa Lebaksiu Kidul.

Artikel

Musdes Lebaksiu Kidul Tetapkan Panitia Pilkades 2027

Humas

21 Agustus 2026

4 Kali dibuka

Lebaksiu Kidul – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebaksiu Kidul menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (21/8/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Balai Desa Lebaksiu Kidul tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2027.

Musyawarah dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan Lebaksiu, lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah menetapkan sembilan orang sebagai Panitia Pilkades Desa Lebaksiu Kidul.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lebaksiu Kidul mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi desa agar tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, pemilihan kepala desa merupakan momentum demokrasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pilihan di tengah masyarakat. Karena itu, selama kurang lebih enam bulan menuju hari pemungutan suara, kondisi Desa Lebaksiu Kidul yang selama ini telah aman dan tenteram harus terus dipertahankan.

Masyarakat juga diajak untuk menjalani proses demokrasi secara dewasa. Setiap warga dipersilakan mendukung dan mengunggulkan calon pilihannya masing-masing, namun diharapkan tidak dilakukan dengan cara merendahkan, mengecam, ataupun menjatuhkan calon dan pendukung lainnya.

Sementara itu, Camat Lebaksiu dalam arahannya menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades, mulai dari dasar aturan yang digunakan, sumber pembiayaan, hingga unsur-unsur yang dapat dilibatkan dalam kepanitiaan.

Disampaikan bahwa pembiayaan pelaksanaan Pilkades berasal dari beberapa sumber sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Adapun keanggotaan panitia dapat berasal dari berbagai unsur desa, antara lain Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa dan kemasyarakatan seperti RT, RW, Karang Taruna, BUM Desa, dan unsur lainnya.

Dalam pembentukan panitia, aspek netralitas dan ketentuan hubungan keluarga juga menjadi perhatian. Kriteria anggota panitia mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkades.

Sembilan Orang Ditetapkan sebagai Panitia Pilkades

Musyawarah Desa yang dipimpin Ketua BPD Lebaksiu Kidul, Saeful Amir, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai Panitia Pilkades Desa Lebaksiu Kidul.

Kesembilan anggota panitia tersebut berasal dari unsur Pemerintah Desa, lembaga desa, dan tokoh masyarakat, yaitu:

  1. Alek Mustholih
  2. Anton Safrulloh
  3. Dina Mulya Safitri
  4. Ibni Trisal Adam
  5. M. Imammudin
  6. M. Soleh
  7. M. Taufiq Nur S.
  8. Puspita Wulansari
  9. Siti Kurniasih

Setelah ditetapkan sebagai anggota panitia, kesembilan orang tersebut selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan pembagian jabatan dan tugas masing-masing.

Struktur Panitia Pilkades terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Pendaftaran Pemilih, Seksi Penjaringan, Seksi Penyaringan, Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Seksi Perlengkapan, Publikasi dan Dokumentasi, serta Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Hasil Musyawarah Desa selanjutnya menjadi dasar bagi BPD untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lebaksiu Kidul.

BPD kemudian akan melaporkan panitia yang telah ditetapkan kepada Bupati sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 24 Agustus 2026.

Penetapan panitia menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Pilkades Desa Lebaksiu Kidul tahun 2027. Panitia diharapkan dapat melaksanakan tugas secara netral, transparan, profesional, dan bertanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan waktu sekitar enam bulan menuju pemungutan suara pada 3 Februari 2027, Pemerintah Desa, BPD, panitia, lembaga desa, serta seluruh masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga suasana Lebaksiu Kidul tetap aman dan kondusif.

Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi. Namun persatuan, kerukunan, dan ketenteraman Desa Lebaksiu Kidul tetap menjadi kepentingan bersama yang harus dijaga hingga seluruh tahapan Pilkades selesai.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AHRODIN

Sekretaris

M. SOLEH

KASI PEMERINTAHAN

MUJAYANAH

KASI KESEJAHTERAAN

M. PURWONO, A.Md

KASI PELAYANAN UMUM

SITI MUJAYANAH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

SLAMET IMAM GHOZALI, S.Pd.I, S.Pd.I

KAUR KEUANGAN

ALEK MUSTHOLIH, S.Hum

KAUR PERENCANAAN

LIA NUR AMALIA, S.A.P

STAF YANUM P3N

MOH. MOECHLIS

Operator

DINA MULYA SYAFITRI, S.K.M

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lebaksiu Kidul

Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Tautan

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:35
Kemarin:114
Total:102.715
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.90
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.135.398.982,00Rp 2.014.457.154,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.065.703.276,00Rp 1.901.764.141,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 130.304.294,00Rp 130.304.294,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.149.993.000,00Rp 1.149.993.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 301.186.804,00Rp 204.430.646,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 459.219.178,00Rp 459.219.178,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 814.330,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 879.414.053,00Rp 725.523.125,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 761.989.223,00Rp 756.941.016,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 261.100.000,00Rp 256.100.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.400.000,00Rp 8.400.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00Rp 154.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.051607172750364
Longitude:109.14517611265184

Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa