Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebaksiu Kidul adalah lembaga resmi yang berfungsi sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa, khususnya di Desa Lebaksiu Kidul. BPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Anggota BPD terdiri dari perwakilan masyarakat yang dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga ini berperan penting dalam merumuskan kebijakan desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Sebagai lembaga musyawarah, BPD Lebaksiu Kidul juga memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyalurkan usulan, kritik, serta saran dari masyarakat terkait pembangunan, pelayanan, dan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara warga desa dan pemerintah desa, dengan tujuan meningkatkan transparansi, partisipasi, serta kesejahteraan masyarakat Desa Lebaksiu Kidul.
Indri
21 Mei 2025 14:48:26
Antusiasme masyarakat di desa Lebaksiu memang sangat meriah terutama bagi anak²...