Pilkada 2024 semakin dekat, dan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah proses pindah memilih bagi warga yang tidak dapat memberikan suara di tempat asalnya. Untuk mendukung kelancaran proses demokrasi, pelayanan Pindah Memilih (DPTb) akan berlangsung mulai tanggal 29 Oktober 2024 hingga 20 November 2024. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang ingin memilih di lokasi yang berbeda agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu.

Pelayanan DPTb ini diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Lebaksiu Kidul, di mana Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Lebaksiu Kidul akan siap membantu masyarakat dalam proses pindah memilih. Warga yang ingin melakukan pindah memilih diharapkan untuk membawa dokumen identitas yang valid, seperti KTP, serta mengisi formulir yang disediakan. Penting juga untuk dicatat bahwa pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi asalnya sebelum melakukan permohonan pindah memilih.
Kriteria untuk melakukan pindah memilih meliputi:
- Warga Negara Indonesia: Pemilih harus merupakan WNI yang sudah memiliki hak suara dan terdaftar dalam DPT.
- Alasan Pindah: Pemilih harus memiliki alasan yang sah untuk pindah memilih, seperti:
- Pindah domisili
- Menempuh pendidikan di daerah lain
- Pekerjaan di luar daerah asal
- Alasan kesehatan yang mengharuskan tinggal di lokasi baru
- Proses Permohonan: Pemilih harus mengajukan permohonan pindah memilih secara langsung kepada PPS dengan melampirkan fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.
- Tidak Terlibat Kampanye: Pemilih yang telah mengajukan pindah memilih tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye selama proses pindah memilih berlangsung.
Dokumen yang diperlukan untuk proses pindah memilih antara lain:
- Fotokopi KTP: Sebagai bukti identitas.
- Dokumen Pendukung: Misalnya, surat keterangan pindah domisili, surat penerimaan dari institusi pendidikan, atau surat pernyataan dari tempat kerja yang menunjukkan alasan pindah.

Pentingnya layanan ini tidak hanya terletak pada teknis pindah memilih, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan memberikan kemudahan bagi warga untuk memilih di lokasi yang lebih mudah diakses, diharapkan angka partisipasi pemilih dapat meningkat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan inklusif. Warga Desa Lebaksiu Kidul dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk mengunjungi Kantor Kepala Desa Lebaksiu Kidul selama periode pelayanan dan ikuti setiap langkah yang ditentukan oleh PPS.
Muhammad farkhan
01 Februari 2025 12:58:49
Semoga dengan sistem pemilihan RT RW yang baru akan melahirkan sosok pak RT dan pak RW yang merakyat,...