Pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 19.30 WIB, Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebaksiu Kidul menyelenggarakan Rapat Penetapan Calon Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034 bertempat di Kantor Desa Lebaksiu Kidul. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia dan dihadiri oleh seluruh anggota panitia, Pemerintah Desa, serta unsur terkait sebagai bagian dari tahapan pengisian anggota BPD.
Panitia memaparkan dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan Pengisian Anggota BPD, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 beserta perubahannya, serta Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam rapat juga disampaikan laporan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran bakal calon anggota BPD. Panitia menjelaskan bahwa seluruh bakal calon telah melalui proses penelitian administrasi, termasuk kesempatan untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya belum memenuhi persyaratan. Berdasarkan hasil verifikasi akhir, seluruh calon yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, rapat menyepakati untuk menetapkan calon anggota BPD Desa Lebaksiu Kidul Masa Bakti 2026–2034 yang berhak mengikuti tahapan pemilihan. Keputusan tersebut diambil secara musyawarah dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam proses pengisian anggota BPD.
Adapun daftar calon anggota BPD yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Keterwakilan Wilayah RW 1
- M. Amrulloh Muzani
- Nur Hidayati
Keterwakilan Wilayah RW 2
- Moh. Iwan Iriyanto
- Rudi Pratama
- Nunik Ariyati
Keterwakilan Wilayah RW 3
- Haris Fernando
- Siti Masnunah
- Siti Kurniasih
Keterwakilan Wilayah RW 4
- Nurlaeli

Keterwakilan Wilayah RW 5
- Maf Ulfah
- Farikhul Muzayan
- Ahmad Fauzi

Keterwakilan Wilayah RW 6
- Irul Khaedi
- Laila Nirmala

Keterwakilan Perempuan
- Siti Shafridha Hidayah
- Noviati Hanifah
Selanjutnya, panitia melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rapat dan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota BPD sebagai bentuk pengesahan hasil rapat dan dokumen resmi panitia.

Indri
21 Mei 2025 14:48:26
Antusiasme masyarakat di desa Lebaksiu memang sangat meriah terutama bagi anak²...