Penyerahan Sertifikat PTSL Desa Lebaksiu Kidul kepada 242 Warga dari Program PTSL 2024
Lebaksiu Kidul, 7 Agustus 2025 — Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di kantor Kepala Desa Lebaksiu Kidul. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan Kantor Pertanahan, FORKOMPIMCAM dan warga penerima manfaat.
Pada kegiatan PTSL tahun 2024, Desa Lebaksiu Kidul mencatat jumlah pendaftar sebanyak 746 bidang tanah. Namun, yang berhasil diproses dan diterbitkan sertifikatnya hanya 242 bidang. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan efisiensi anggaran nasional sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengakibatkan pengurangan kuota pelaksanaan di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Tegal.
“Kami memahami ada kekecewaan dari sebagian warga yang belum menerima sertifikat tahun ini. Namun, kami terus berkoordinasi dengan BPN agar sisa pendaftar dapat diprioritaskan pada tahun berikutnya,” ujar Ahrodin, Kepala Desa Lebaksiu Kidul.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Melalui program ini, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat tanah secara kolektif dan terintegrasi, dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan pendaftaran reguler.
PTSL bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, meminimalkan sengketa pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan legal. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan kerja sama antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat secara langsung.
Pemerintah desa mengimbau agar sertifikat yang diterima disimpan dengan baik dan dijaga dengan hati-hati, karena merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas hak atas tanah. Jika di kemudian hari tanah tersebut akan dijual atau dialihkan kepemilikannya, warga dihimbau untuk melakukannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara resmi. Pemerintah desa menekankan agar warga tidak hanya menyerahkan sertifikat secara informal tanpa proses hukum yang sah, demi menjaga keamanan dan kejelasan status hukum tanah di kemudian hari.
Indri
21 Mei 2025 14:48:26
Antusiasme masyarakat di desa Lebaksiu memang sangat meriah terutama bagi anak²...