Musdes Lebaksiu Kidul Setujui Skema Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa 20 Tahun dengan PT. Adonia
Lebaksiu Kidul, 15 April 2025 — Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul resmi menyepakati kerja sama pemanfaatan tanah kas desa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT. Adonia Footwear Indonesia, perusahaan yang telah beroperasi di wilayah RW 06 Desa Lebaksiu Kidul. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Selasa malam, 15 April 2025, di aula kantor desa.
Tanah kas desa yang dimaksud terletak di sebelah barat area pabrik PT. Adonia, dengan luas 2 hektare. Dalam sambutannya, Kepala Desa Ahrodin menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan oleh pihak perusahaan sebagai area parkir, dan bentuk kerja sama ini harus mendapatkan persetujuan resmi dari masyarakat desa melalui forum Musdes.
"Tanah kas desa adalah aset penting yang harus kita kelola secara transparan dan bertanggung jawab. Maka dari itu, pemanfaatannya wajib melalui musyawarah dan mendapat persetujuan warga," tegas Ahrodin.
Mewakili pihak kecamatan, Camat Lebaksiu, Bapak Endro Nor Susilo, S.Sos., M.M, dalam arahannya menyatakan bahwa selama pemanfaatan tanah kas desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kerja sama melalui skema BGS diperbolehkan secara aturan. Beliau juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.
Musyawarah yang dipimpin oleh Saeful Amir sebagai pimpinan sidang akhirnya menyepakati dan menetapkan BGS tanah kas desa kepada PT. Adonia selama 20 tahun ke depan. Skema ini dianggap menguntungkan desa karena akan memberikan manfaat berkelanjutan, baik secara langsung melalui sewa lahan, maupun secara tidak langsung melalui kontribusi sosial perusahaan.
Dalam kerja sama ini, disepakati bahwa PT. Adonia Footwear Indonesia akan membayar sewa tanah kas desa setiap tahun kepada Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul. Pembayaran dilakukan per tahun di awal masa sewa, dengan nominal dan rincian yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama resmi antara kedua belah pihak. Dana sewa ini akan masuk ke kas desa menjadi PADes dan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Ini adalah keputusan penting dan akan menjadi saksi sejarah bagi pembangunan desa ke depan. Selama kerja sama ini dijalankan dengan prinsip saling menguntungkan dan transparan, maka akan berdampak positif bagi semua pihak," ujar Alek Mustholih, S.Hum.
Selain membahas kerja sama BGS, dalam Musdes tersebut juga disetujui laporan kinerja BUM Desa tahun 2024 serta program kerja BUM Desa untuk tahun 2025.
Indri
21 Mei 2025 14:48:26
Antusiasme masyarakat di desa Lebaksiu memang sangat meriah terutama bagi anak²...