PEMERINTAH Desa Lebaksiu Kidul

Kec. Lebaksiu
Kab. Tegal - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Portal Resmi Pusat Informasi Desa Lebaksiu Kidul.

Artikel

Musyawarah Desa (Musdes) Desa Lebaksiu Kidul Menetapkan RPJMDes Perubahan, RKPDes Tahun 2025, dan Pembentukan BUMDesma

Humas

29 Oktober 2024

207 Kali dibuka

Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Kepala Desa dengan agenda utama untuk menetapkan perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, dan membahas pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Musyawarah Desa (Musdes) adalah pertemuan resmi desa yang digunakan untuk menyepakati berbagai kebijakan desa, termasuk perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku selama enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan rencana kerja tahunan berdasarkan RPJMDes. Dalam Musdes ini, juga dibahas pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), sebuah entitas ekonomi desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan memberdayakan ekonomi masyarakat.

Musdes dimulai pukul 20.00 WIB dengan pembukaan acara oleh Bapak Syekhudin, dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Ibu Siti Masnunah. Kepala Desa Ahrodin dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tridarjo Sungkowo memberikan sambutan mengenai pentingnya pembaruan dokumen perencanaan desa yang menyesuaikan dengan perkembangan baru di desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ahrodin menyampaikan bahwa perubahan pada RPJMDes perlu dilakukan seiring adanya kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sehingga strategi jangka menengah desa perlu diperbarui. Ia juga menyoroti adanya pabrik baru di Desa Lebaksiu Kidul yang diperkirakan akan meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa, yang pada gilirannya dapat menambah Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan Pendapatan Bagi Hasil Retribusi Pajak (PBRP). Tridarjo Sungkowo, selaku Sekretaris Kecamatan, menambahkan bahwa aspirasi warga telah dihimpun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai jalur, memastikan bahwa keputusan Musdes ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah sambutan-sambutan, Ketua BPD, Bapak Saeful Amir, memimpin agenda utama yang dimulai dengan pembahasan rencana pendirian BUMDesma. Sdr. Teguh, selaku pendamping desa, menjelaskan bahwa BUMDesma ini dibentuk untuk menggantikan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di tingkat desa, bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. BUMDesma akan dimulai dengan modal awal sebesar Rp10 juta, dengan harapan dapat mengelola potensi ekonomi lokal secara profesional. Delegasi desa untuk mengurus pembentukan BUMDesma akan melibatkan Kepala Desa, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, perempuan, serta lembaga keuangan desa, yang bersama-sama akan merancang struktur, program, dan strategi pengembangan BUMDesma.

Agenda berikutnya adalah pemaparan RPJMDes perubahan dan RKPDes 2025 oleh Sdr. Alek Mustholih, S.Hum. Alek menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes 2020 terutama mencakup pembentukan BUMDesma beserta modal awalnya, serta penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah desa. Namun, dalam penyusunan RKPDes 2025, perencanaan masih disusun berdasarkan pagu anggaran berjalan tanpa memperhitungkan potensi peningkatan pendapatan dari kenaikan PBB akibat adanya pabrik baru. Sehingga, meskipun ada proyeksi peningkatan PBH dan PBRP di masa mendatang, RKPDes 2025 tetap berlandaskan pada pagu berjalan.

Setelah melalui pembahasan dan persetujuan dari seluruh peserta, Musdes akhirnya menetapkan perubahan RPJMDes, mengesahkan RKPDes Tahun 2025, serta menyetujui pendirian BUMDesma. Keputusan-keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Aparatur Desa

Kepala Desa

AHRODIN

Sekretaris

M. SOLEH

KASI PEMERINTAHAN

MUJAYANAH

KASI KESEJAHTERAAN

M. PURWONO, A.Md

KASI PELAYANAN UMUM

SITI MUJAYANAH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

SLAMET IMAM GHOZALI, S.Pd.I, S.Pd.I

KAUR KEUANGAN

ALEK MUSTHOLIH, S.Hum

KAUR PERENCANAAN

LIA NUR AMALIA, S.A.P

STAF YANUM P3N

MOH. MOECHLIS

Operator

DINA MULYA SYAFITRI, S.K.M

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lebaksiu Kidul

Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Tautan

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:75
Kemarin:183
Total:55.422
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.135.398.982,00Rp 2.014.457.154,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.065.703.276,00Rp 1.901.764.141,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 130.304.294,00Rp 130.304.294,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.149.993.000,00Rp 1.149.993.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 301.186.804,00Rp 204.430.646,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 459.219.178,00Rp 459.219.178,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 814.330,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 879.414.053,00Rp 725.523.125,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 761.989.223,00Rp 756.941.016,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 261.100.000,00Rp 256.100.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.400.000,00Rp 8.400.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00Rp 154.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.051607172750364
Longitude:109.14517611265184

Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa