Musyawarah Desa (Musdes) Desa Lebaksiu Kidul Menetapkan RPJMDes Perubahan, RKPDes Tahun 2025, dan Pembentukan BUMDesma
Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Kepala Desa dengan agenda utama untuk menetapkan perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, dan membahas pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Musyawarah Desa (Musdes) adalah pertemuan resmi desa yang digunakan untuk menyepakati berbagai kebijakan desa, termasuk perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku selama enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan rencana kerja tahunan berdasarkan RPJMDes. Dalam Musdes ini, juga dibahas pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), sebuah entitas ekonomi desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan memberdayakan ekonomi masyarakat.
Musdes dimulai pukul 20.00 WIB dengan pembukaan acara oleh Bapak Syekhudin, dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Ibu Siti Masnunah. Kepala Desa Ahrodin dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tridarjo Sungkowo memberikan sambutan mengenai pentingnya pembaruan dokumen perencanaan desa yang menyesuaikan dengan perkembangan baru di desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ahrodin menyampaikan bahwa perubahan pada RPJMDes perlu dilakukan seiring adanya kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sehingga strategi jangka menengah desa perlu diperbarui. Ia juga menyoroti adanya pabrik baru di Desa Lebaksiu Kidul yang diperkirakan akan meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa, yang pada gilirannya dapat menambah Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan Pendapatan Bagi Hasil Retribusi Pajak (PBRP). Tridarjo Sungkowo, selaku Sekretaris Kecamatan, menambahkan bahwa aspirasi warga telah dihimpun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai jalur, memastikan bahwa keputusan Musdes ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah sambutan-sambutan, Ketua BPD, Bapak Saeful Amir, memimpin agenda utama yang dimulai dengan pembahasan rencana pendirian BUMDesma. Sdr. Teguh, selaku pendamping desa, menjelaskan bahwa BUMDesma ini dibentuk untuk menggantikan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di tingkat desa, bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. BUMDesma akan dimulai dengan modal awal sebesar Rp10 juta, dengan harapan dapat mengelola potensi ekonomi lokal secara profesional. Delegasi desa untuk mengurus pembentukan BUMDesma akan melibatkan Kepala Desa, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, perempuan, serta lembaga keuangan desa, yang bersama-sama akan merancang struktur, program, dan strategi pengembangan BUMDesma.
Agenda berikutnya adalah pemaparan RPJMDes perubahan dan RKPDes 2025 oleh Sdr. Alek Mustholih, S.Hum. Alek menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes 2020 terutama mencakup pembentukan BUMDesma beserta modal awalnya, serta penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah desa. Namun, dalam penyusunan RKPDes 2025, perencanaan masih disusun berdasarkan pagu anggaran berjalan tanpa memperhitungkan potensi peningkatan pendapatan dari kenaikan PBB akibat adanya pabrik baru. Sehingga, meskipun ada proyeksi peningkatan PBH dan PBRP di masa mendatang, RKPDes 2025 tetap berlandaskan pada pagu berjalan.
Setelah melalui pembahasan dan persetujuan dari seluruh peserta, Musdes akhirnya menetapkan perubahan RPJMDes, mengesahkan RKPDes Tahun 2025, serta menyetujui pendirian BUMDesma. Keputusan-keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Indri
21 Mei 2025 14:48:26
Antusiasme masyarakat di desa Lebaksiu memang sangat meriah terutama bagi anak²...